JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa YouTube, Instagram, beserta Threads tergolong sebagai media daring dengan tingkat bahaya tinggi untuk kalangan anak. Dirinya menandaskan bahwa parameter ini menjadi landasan otoritas pemerintah guna membatasi kepemilikan akses anak atas ranah digital yang dinilai belum terlindungi dengan baik.
Dirinya menerangkan jika pihak regulator menerapkan tata cara berorientasi risiko (risk-based approach) guna menetapkan media digital mana saja yang mesti ditutup dari jangkauan anak di bawah umur.
“Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi, berarti tidak boleh untuk anak-anak,” ucap Meutya ketika menghadiri forum diskusi bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” yang dihelat Kosgoro 1957 di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, Meutya memaparkan bila penaksiran tersebut dirumuskan memakai pijakan tujuh klaster kerentanan, dari mulai tayangan tak pantas umur, interaksi dengan sosok tak dikenal, hingga proteksi data pribadi si anak.
Meutya menegaskan, langkah yang diambil Indonesia tidak serupa dengan aturan Australia yang serta-merta memberlakukan larangan total atas deretan jejaring sosial bagi anak. Otoritas Indonesia lebih memilih menakar kadar ancaman pada tiap layanan sebagai dasar penegakan restriksi.
“Platform seluruh grup Meta, Instagram, Threads, apalagi itu juga kita anggap risiko tinggi, maka tidak boleh untuk anak-anak,” tuturnya.
Kendati demikian, pihak kementerian tetap membuka kans bagi sarana digital itu agar bisa dinikmati kembali oleh anak-anak jika pihak korporasi bersedia merombak sistem keamanan layanannya.
“Ini artinya memberi ruang. Kalau platformnya mau berubah menjadi platform yang ramah anak, maka tingkat risikonya bisa kita turunkan dan dapat diakses anak-anak kita,” imbuh Meutya.
Menurut pandangannya, instansi pemerintah bermaksud mendorong operator aplikasi memangkas potensi bahaya agar ruang siber kian bersahabat bagi si kecil. Formula ini erat kaitannya dengan besaran demografi pasar digital generasi muda Indonesia yang sangat menggiurkan bagi para pelaku industri digital.
“Pada ujungnya yang kita inginkan bukan hanya menunda (delay) usia anak-anak masuk ke ranah risiko tinggi, tetapi gerakan yang kita harapkan adalah dorongan bagi platform berisiko tinggi untuk menurunkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta anak,” tukasnya.
Meutya mengemukakan total anak di bawah usia 16 tahun di Tanah Air saat ini mencapai kisaran 70 juta jiwa. Skala populasi yang teramat masif itu mewajibkan para penyedia jasa teknologi menghadirkan ekosistem daring yang steril secara mendesak, bukan semata-mata dibebankan pada pengawasan para orang tua.
Pihak regulator mengaplikasikan tujuh parameter bahaya yang dinamai Meutya formula 7K untuk menguji kepantasan platform. Klasifikasi perdana berfokus pada Konten, yaitu setiap materi audiovisual yang dianggap kurang pantas maupun terlarang dikonsumsi kelompok anak.
Klasifikasi kedua menyangkut Kontak langsung bersama pihak asing. Meutya menunjuk sarana pesan pribadi atau direct message (DM) yang memberi celah anak berinteraksi dengan figur tanpa identitas jelas sebagai salah satu sumber bahaya terberat.
“Kalau ada fitur kontak dengan orang tak dikenal, seperti DM dengan orang tak dikenal, maka platform tersebut otomatis langsung masuk kategori berisiko tinggi,” cetus Meutya.
Kelompok berikutnya meliputi jerat Kecanduan, eksploitasi Komersialisasi anak, ancaman Kesehatan mental, dampak Kondisi fisik, serta proteksi Keamanan data anak.
Pemerintah menakar ancaman aplikasi digital tidak hanya seputar tayangan yang disaksikan anak, namun merambah pula imbasnya terhadap tingkah laku, jasmani, serta kerahasiaan informasi personal mereka.
Meutya menguraikan, keterikatan digital secara berlebihan berisiko mengganggu kestabilan mentalitas sekaligus ketahanan jasmani anak. Efek buruk tersebut dijadikan variabel krusial saat mengukur bahaya fasilitas ruang digital.
“Jadi kalau adiksi, biasanya anak-anak tidak cuma terganggu mentalnya, tetapi juga kesehatan mata dan kondisi fisik lainnya,” ungkapnya.
Pada perumusan pedoman evaluasi tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital terus menghimpun pertimbangan dari bermacam elemen, termasuk praktisi medis hingga akademisi.
Meutya menggarisbawahi bahwa kontribusi para pakar teramat krusial demi memetakan ragam potensi marabahaya yang sewaktu-waktu mengintai buah hati saat berselancar di dunia maya.
“Untuk keseluruhan 7K dari risiko ini, kita bekerja sama dan menyerap banyak masukan dari para pakar, termasuk dokter, akademisi, dan ahli terkait lainnya,” pungkas Meutya.
(Rahman Asmardika)
