JAKARTA – Publik sempat dikejutkan oleh peredaran kabar mengenai agenda pemutusan jaringan internet berskala nasional selama tiga hari berturut-turut pada 25-27 September 2026. Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital langsung mengonfirmasi bahwa pesan berantai tersebut sepenuhnya kabar bohong atau hoaks.
1. Hoaks Rencana Pemadaman 3 Hari
Kabar menyesatkan itu menyebar lewat selembar surat berkop Kementerian Komunikasi dan Digital bertajuk “Surat Peringatan” dengan nomor registrasi B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Surat edaran palsu ini bahkan mencatut nama sekaligus tanda tangan Menkomdigi Meutya Hafid, disertai narasi palsu adanya malfungsi masif pada infrastruktur satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan berkas yang beredar luas itu merupakan rekayasa. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan regulasi atau rencana penghentian akses internet di seantero negeri selama tiga hari penuh seperti yang dihebohkan.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Angga Raka Prabowo menjamin seluruh operasional internet, platform pengiriman pesan kilat, jaringan perbankan, anjungan tunai mandiri (ATM), serta kegiatan siber masyarakat tetap berfungsi secara normal. Sinyal seluler maupun infrastruktur kabel fiber optik dipastikan bekerja tanpa kendala seperti biasanya.
Dirinya turut membantah keras narasi kerusakan parah pada orbit satelit komunikasi negara. Angga menegaskan realitas di lapangan sangat bertolak belakang dengan manipulasi data yang disajikan dalam selebaran gelap itu.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Pihak Komdigi menegaskan warga tidak perlu panik hingga melakukan penarikan uang tunai secara masif ataupun enggan memanfaatkan metode pembayaran non-tunai akibat isu keliru tersebut. Mekanisme perbankan beserta mesin ATM tetap berjalan stabil.
Angga Raka Prabowo menambahkan, Komdigi kini menggandeng aparat penegak hukum untuk memburu pembuat dan penyebar berkas manipulatif itu. Langkah penegakan hukum ini dijalankan guna menelusuri asal muasal pembuatannya, skema peredaran informasi, serta mengidentifikasi dalang utamanya.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tuturnya.
Kementerian mengimbau publik untuk segera menghentikan penyebaran dokumen tersebut. Warga diminta selalu menyaring dan memvalidasi keabsahan setiap regulasi sektor digital langsung melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
Aksi menyebarkan berita palsu yang berpotensi memicu kegaduhan publik dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU ITE, penyebaran muatan elektronik bohong yang menciptakan keresahan umum dilarang tegas dan diancam pidana lewat Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.
(Erha Aprili Ramadhoni)
