JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mendorong Meta agar mempercepat proses pemblokiran akun milik anak di bawah umur. Sikap ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjaga keamanan digital anak.
1. Akselerasi Penutupan Akun Anak
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi ketika bersua dengan Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis saat berada di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Pihak regulator menyambut positif upaya mula Meta dalam menyesuaikan operasional layanannya sesuai regulasi PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan pelaksanaannya.
Data dari pihak Meta mencatat setidaknya 184 ribu akun anak usia di bawah 13 tahun telah dimatikan sepanjang kurun 28 Maret sampai 27 Mei 2026. Angka pembersihan tersebut mencakup 85 ribu akun Instagram serta 99 ribu akun Facebook.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," lanjut Meutya.
2. Kecepatan Respons Menangani Pelanggaran Hukum
Tidak sebatas isu proteksi anak, Menkomdigi turut memperingatkan perlunya tanggapan sigap terhadap berbagai materi ilegal, mencakup judi daring, unsur pornografi, penyebaran ujaran kebencian, sampai peredaran berita palsu.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," jelas Meutya kembali.
Ia mengingatkan seluruh penyelenggara teknologi internasional di Tanah Air wajib patuh terhadap segala ketentuan hukum domestik.
Kementerian berkomitmen memberi sanksi administratif berat hingga pemblokiran penuh bagi platform yang membangkang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
