JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahaya paparan kekerasan pada kalangan anak yang berawal dari satu tayangan lalu berlanjut menjadi deretan konten serupa akibat dorongan rekomendasi sistem. Terkait persoalan tersebut, Komdigi menegaskan ancaman ini wajib ditangani melalui kewajiban platform digital, sejalan dengan kerangka perlindungan anak dalam regulasi PP TUNAS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa durasi menyaksikan tayangan bakal dibaca algoritma sebagai bentuk minat pengguna. Sistem otomatis menyajikan materi sejenis secara terus-menerus, yang berpotensi menyeret anak kian jauh ke dalam paparan pesan kekerasan.
“Ketika kita menghabiskan waktu sekian detik, bahkan menonton konten tersebut sampai selesai, algoritma media sosial tuh nyatat. Oh, dia tertarik,” ujar Mediodecci dalam diskusi bersama Jun Bintang pada vlog Ngopling yang tayang di YouTube, Kamis (22/10/2026). Ia memaparkan bahwa lamanya durasi tontonan berfungsi menjadi indikator utama untuk sistem kurasi rekomendasi.
Ia berpendapat, paparan berulang berisiko menjadikan materi kekerasan menguasai ruang pandang anak secara dominan. Masalah utamanya tidak sekadar jumlah materi yang dinikmati, melainkan efek tayangan tersebut dalam menggeser cara pandang anak terhadap aksi kekerasan. Dirinya menyoroti potensi kemunculan ruang gema (echo chamber), kondisi ketika pemakai terus dijejali narasi seirama yang mengokohkan asumsi serupa. Situasi demikian dapat membuat paham berbahaya terlihat lazim serta memicu dorongan pembenaran untuk melakukan tindakan nyata.
Mediodecci menerangkan bahwa sajian kekerasan kerap kali disamarkan menyerupai aksi kepahlawanan. Anak diarahkan untuk merasa memikul tugas penting guna mengubah tatanan dunia, sekalipun perbuatan yang dianjurkan jelas mencelakai sesama. Proses penanaman pengaruh ini dinilai bisa terjadi melalui tayangan berdurasi pendek serta partisipasi pada forum internet, tanpa memerlukan interaksi tatap muka secara fisik terlebih dahulu.
Menghadapi pola ancaman tersebut, Mediodecci memastikan kontrol orang tua mustahil berjalan optimal sendirian. Pihak keluarga memang mengawasi aktivitas di rumah, namun penyedia aplikasi yang memegang kendali atas mekanisme fitur penentu interaksi anak di dunia maya.
“Tidak hanya orang tua yang dikasih beban. Jadi melalui regulasi kita kasih bebannya ke platform,” tuturnya.
Kewajiban pengelola platform tersebut menjadi pokok utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Payung hukum ini memayungi proteksi hak anak sewaktu bersentuhan dengan aneka produk, layanan, serta sarana digital.
Mengenai langkah penanganan tersebut, Mediodecci menuntut pengembang memastikan bahwa desain arsitektur sistem mereka benar-benar aman. Langkah moderasi ketat atas materi bernuansa ekstremisme serta radikalisme mutlak diwajibkan bagi seluruh pengelola platform digital.
“Platform harus punya tanggung jawab untuk memastikan rancangan sistemnya mereka tuh aman,” ucapnya.
Selain masalah materi tayangan, ia menyoroti urgensi mitigasi risiko pada sarana komunikasi daring. Fasilitas percakapan pribadi atau direct message berpeluang menghubungkan anak dengan orang asing, lalu menggiring interaksi menuju ruang privat yang luput dari pantauan luar.
Menurut penjelasannya, penyelenggara sistem digital wajib mengkaji potensi ancaman dari aplikasi ciptaannya, mencakup risiko kontak personal, substansi konten, keamanan data pribadi, bahaya eksploitasi komersial pada anak, hingga adiksi pemakaian. Skema penjagaan mesti ditopang pembatasan fitur berbasis batas usia serta piranti kendali orang tua.
Pada lingkup privat, Mediodecci mengingatkan kecakapan anak mengoperasikan gawai pintar tidak serta-merta menjamin kesiapan mental mereka menghadapi bahaya maya. Bimbingan digital sebaiknya diajarkan bertahap selaras tingkat kematangan usia si buah hati.
Keluarga disarankan mengawali pendampingan dengan memasang profil perangkat ramah umur, mengaktifkan fitur parental control, dan menetapkan batasan waktu serta sasaran operasional gawai. Membuka dialog santai mengenai tontonan anak beserta kenalan mereka di ranah maya juga wajib dijadikan kebiasaan harian yang konsisten.
Mediodecci menganalogikan aturan ini seperti sabuk keselamatan kendaraan. Keberadaannya memang tak meniadakan seluruh peluang marabahaya, melainkan berperan krusial meredam efek fatal yang timbul. Oleh sebab itu, tanggung jawab proteksi mesti dipikul bersama oleh platform penyedia, instansi pemerintah, dan lingkungan keluarga.
“Sekarang itu di era digital itu satu negara harus jalan, harus bergerak untuk melindungi seorang anak,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
