JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun regulasi setingkat peraturan menteri mengenai penandaan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) guna meminimalisasi potensi distorsi informasi. Kebijakan tersebut diinisiasi lantaran kian maraknya sebaran visual, audio, serta video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hasil rekayasa AI yang tampak sangat nyata pada media digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo, mengingatkan khalayak luas agar semakin jeli mengenali materi visual karhutla yang diolah memakai kecanggihan sistem AI.
Dirinya menuturkan bahwasanya beberapa penyedia platform digital pada dasarnya sudah mulai menyematkan penanda khusus di materi berbasis AI untuk mempermudah warganet membedakan orisinalitas unggahan.
"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI content, ada keterangan AI content," tutur Angga ketika berada di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Angga menegaskan bahwa perkembangan peranti AI bagaikan pedang bermata dua yang sanggup menghadirkan kegunaan positif sekaligus ancaman kerugian untuk masyarakat.
"Betul kita menekankan bahwa itu juga, kesadaran dari platform sendiri, bahwa mereka juga paham kemajuan teknologi itu bisa berdampak positif tapi juga berdampak negatif," ucapnya menambahkan.
Dia menerangkan penerapan label AI sangat krusial demi menjamin transparansi data dan kejelasan kabar bagi publik.
"Nah, gunanya apa menggunakan pelabelan AI content di situ agar masyarakat juga tahu, dia mendapat informasi bahwa informasi yang sudah ada sentuhan-sentuhan dari AI," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
