Trypama Randra Laksmana – detikInet
Aparat pemerintah kini tengah menyiapkan wacana pembatasan terhadap permainan daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) menyusul insiden ledakan yang mengguncang lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerangkan bahwa dari penelaahan permulaan oleh tim kementerian, didapati muatan tindak kekerasan serta unsur kejahatan di dalam permainan PUBG tersebut. “Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ungkap Meutya saat diwawancarai detikinet, Senin (10/11/2025). “Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+,” tegasnya kemudian.
Meutya menguraikan bahwa pihak regulator sesungguhnya telah mengesahkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Anak di Ranah Digital (dikenal sebagai PP Tunas). Kerangka hukum yang diresmikan pada bulan Maret kemarin itu menuntut seluruh penyelenggara platform digital, tidak terkecuali penyedia game daring, agar menerapkan mekanisme penyaringan verifikasi serta pembatasan rentang usia yang diselaraskan dengan profil risiko para penggunanya. “Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” papar Meutya menjabarkan.
Tidak sebatas pada aturan PP Tunas, otoritas negara juga sebelumnya telah menggulirkan skema Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak bulan Oktober lampau. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk gim digital yang beredar di pangsa pasar Indonesia supaya mencantumkan label pengelompokan umur beserta klasifikasi konten secara terang dan transparan, demi menjamin kesesuaiannya dengan kriteria konsumen. Terkait dengan agenda pengetatan serta restriksi akses PUBG maupun ragam permainan serupa, Meutya memastikan jajarannya bakal mengedepankan telaah komprehensif sebelum mengambil keputusan final. “Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya,” tutur Meutya melanjutkan keterangannya.
KPAI Dukung Game PUBG Dibatasi
Langkah wacana pemerintah dalam membatasi peredaran gim daring PUBG ini memperoleh sinyal positif serta sokongan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara independen ini menyepakati keharusan adanya kontrol ketat terhadap aneka permainan interaktif yang menyajikan tema peperangan maupun aksi kekerasan. “Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur,” tutur Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat memberikan pernyataan di hadapan awak media usai membesuk para korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Senin (10/11/2025).
Ia memaparkan lebih jauh bahwa pihaknya akan segera mengagendakan rapat koordinasi khusus guna membedah problematika ini secara mendalam. KPAI menaruh harapan besar hadirnya benteng perlindungan konkret bagi anak-anak tatkala berselancar mengakses dunia maya. “Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan,” beber Margaret merincikan.
Pakar: Jangan Tergesa-gesa
Gagasan restriksi game yang mengusung genre tembak-menembak dan simulasi perang ini tak ayal menuai aneka tanggapan publik perihal efek nyata dari gim online. Satu di antara pandangan kritis disuarakan oleh Lukman Hakim, seorang Dosen bidang Informatika dari Universitas Muhammadiyah Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menilai ikhtiar yang dirancang oleh pihak kementerian ini mencerminkan niatan positif dalam membentengi generasi penerus dari dampak buruk konsumsi media digital. Kendati demikian, akademisi tersebut memperingatkan supaya rumusan tindakan pengetatan itu jangan diambil secara terburu nafsu.
“Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif,” tegas Lukman sebagaimana dipublikasikan melalui kanal resmi UM Surabaya, Senin (10/11/2025).
Dalam kacamata Lukman, permainan berbasis jejaring seperti PUBG pada praktiknya kerap dijadikan wahana pelarian emosional oleh kalangan remaja yang tengah terhimpit beban psikologis maupun relasi sosial. Menjadikan gim semata-mata sebagai biang keladi utama berpotensi mengaburkan perhatian dari akar masalah yang sejatinya jauh lebih esensial, yakni masih rapuhnya sistem deteksi dini terhadap gejala stres, gangguan depresi, serta tindak kekerasan sosial di lingkungan persekolahan.
PUBG Diblokir di Sejumlah Negara
Untuk diketahui bersama, sejumlah negara berdaulat di berbagai belahan dunia tercatat sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi pemblokiran resmi terhadap aplikasi PUBG Mobile. Mayoritas dalih yang mendasari penutupan akses ini berakar dari anggapan bahwa gim tersebut mampu memicu stimulasi kekerasan pada kalangan remaja usia muda, sebagaimana dilansir detikINET dari laporan Hindustan Times, Senin (10/11/2025). Deretan yurisdiksi yang pernah mencekal peredaran PUBG Mobile mencakup Afghanistan, Bangladesh, India, Nepal, Yordania, sampai ke negeri China.
Berikut rangkuman sejumlah negara yang sempat maupun sedang memberlakukan pemutusan akses terhadap PUBG Mobile:
- Afghanistan: Regulator telekomunikasi ATRA di Afghanistan sempat membekukan operasional PUBG Mobile setelah menggelar rangkaian dengar pendapat bersama pihak kementerian, praktisi psikologi, para kepala sekolah, serta analis keamanan siber. Pemerintah setempat memandang keberadaan gim ini memicu ekses sosial meresahkan yang patut ditinjau ulang.
- Bangladesh: Pada tahun 2022, Mahkamah Tinggi Bangladesh mengeluarkan dekrit larangan bagi peredaran PUBG serta Free Fire atas dasar predikat sebagai aplikasi berdaya rusak yang merongrong moral anak-anak. Pihak otoritas menilai gim itu menciptakan candu akut dan menjatuhkan prestasi belajar para pelajar.
- India: Otoritas India tercatat sebagai pelopor dalam memberlakukan tindakan keras terhadap game PUBG Mobile. Pemerintah melarang akses permainan ini pada 2020 berbarengan dengan puluhan program digital lain yang terhubung ke China, dengan dalih stabilitas keamanan nasional serta penjagaan data privat masyarakat. Akan tetapi, PUBG kemudian memasuki kembali teritori India lewat format tersendiri bernama Battlegrounds Mobile India (BGMI) yang didistribusikan Krafton, korporasi asal Korea Selatan, tanpa melibatkan tangan Tencent secara langsung.
- Nepal: Game PUBG juga sempat dilarang di Nepal seiring putusan majelis hakim pengadilan distrik Kathmandu atas tuntutan warga perihal pengaruh buruk gim bagi tumbuh kembang anak. Namun, Mahkamah Agung Nepal belakangan menganulir ketetapan pelarangan tersebut karena dinilai mencederai hak konstitusional atas berekspresi dan hak bermain.
- Yordania: Pembuat kebijakan di Yordania memutuskan memblokir akses PUBG Mobile sejak tahun 2019 silam berlandaskan kekhawatiran dampak destruktif sosial, termasuk eskalasi tabiat agresi dan maraknya kasus perundungan di tengah remaja.
- China: Walaupun edisi global permainan ini tidak diperkenankan beroperasi bebas, pihak pengembang menghadirkan varian domestik bertajuk Game for Peace yang disesuaikan secara kaku dengan kepatuhan hukum nasional di China.
Ikuti ulasan dan elaborasi selengkapnya hanya melalui tayangan program berita detikPagi untuk penayangan Selasa (11/11/2025). Saksikan terus sajian informasi pagi khas detikPagi secara siaran langsung (live streaming) setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, via portal 20.detik.com, kanal YouTube, dan akun TikTok resmi milik detikcom. Publik tidak sekadar menonton, pembaca setia detikers juga dipersilakan menyalurkan ide, membagikan cerita, maupun melayangkan pertanyaan lewat fitur live chat interaktif.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
