JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan laporan termutakhir terkait implementasi Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan data mutakhir, layanan TikTok diketahui telah menonaktifkan sekaligus menghapus sebanyak 9 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
"TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun," tutur Meutya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Dirinya melanjutkan, pihak Meta turut mengabarkan bahwa mereka sudah menyetop akses terhadap 85.000 akun Instagram beserta 99.000 akun Facebook yang diketahui milik anak-anak di bawah rentang usia 16 tahun.
"Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," sebutnya.
Bukan cuma aksi pemblokiran, Meta juga mengungkapkan telah memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak menuju format fitur Teen Accounts, baik pada Instagram maupun Facebook.
"Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka," terangnya.
Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa pihak regulator bukan sekadar menghitung angka total akun yang dinonaktifkan atau ditutup demi memperkokoh keselamatan anak pada ekosistem digital. Penyesuaian serta perbaikan fitur proteksi oleh perusahaan media sosial juga menjadi fokus pengawasan utama pemerintah.
"Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak," jelasnya.
Meutya menguraikan bahwa kementerian bersama dewan pakar segera merumuskan pedoman mendalam terkait standardisasi keamanan anak pada ruang siber. Petunjuk tersebut ialah bentuk penjabaran rinci dari tujuh ancaman krusial yang wajib diawasi para pengelola platform.
"Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform," imbuhnya.
Ketujuh kategori bahaya itu meliputi bahaya kontak, paparan konten, adiksi, keselamatan, konsumen, gangguan fisik-fisiologis, sampai pada ancaman kesehatan mental anak.
(Rahman Asmardika)
