JAKARTA — Surat peringatan tertulis resmi dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mencatatkan sistem elektronik mereka sampai 22 September 2026. Seluruh layanan tersebut menghadapi sanksi pemutusan akses bilamana gagal menuntaskan registrasi sebelum batas tenggat berakhir.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan kewajiban pendaftaran berlaku mutlak bagi seluruh PSE Lingkup Privat di Tanah Air demi menciptakan kepastian hukum serta memberikan perlindungan penuh kepada para pemakai jasa digital.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ungkap Alexander Sabar melalui pernyataan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, pemberitahuan kepatuhan diserahkan kepada 25 PSE, di mana 16 platform telah menuntaskan kewajiban tersebut. Di samping itu, dua entitas lain yaitu Pelita Air (pelita-air.com) beserta Shopify (shopify.com) aktif berkonsultasi dan menegaskan iktikad baik untuk segera merampungkan registrasi.
Alexander memperingatkan bahwa sanksi administratif konkret, berupa pemblokiran atau pemutusan akses jaringan, bakal diterapkan Komdigi jika ketujuh platform belum melengkapi pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” tutur Alexander kembali.
Dirinya menuturkan saluran klarifikasi tetap dibuka lebar bagi pihak pengelola sistem yang menjumpai kesulitan teknis sewaktu registrasi berjalan.
Di bawah ini merupakan 7 PSE Lingkup Privat penerima teguran tertulis dari Komdigi:
(Rahman Asmardika)
